Text
KEBIJAKAN BENEFICIAL OWNERSHIP (PEMILIK MANFAAT) PEMERINTAH TERHADAP KORPORASI
Skripsi ini berjudul, “KEBIJAKAN BENEFICIAL OWNERSHIP (PEMILIK MANFAAT) PEMERINTAH TERHADAP KORPORASI”. Adapun permasalahan dalam tulisan ini, yaitu: (1) Apa dasar pertimbangan pembentukan kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Indonesia, dan; (2) Bagaimana prosedur dalam kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Pemilik Manfaat di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dibentuk dengan dasar pertimbangan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang berkehidupan layak yang sesuai dengan UUD NRI 1945, mengisi kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya mengenai Pemilik Manfaat, dan merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap korporasi sebagai bentuk pencegahan meeningkatnya TPPU dan TPPT yang dilakukan oleh korporasi. Kemudian adapun prosedur pendaftaran Pemilik Manfaat berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dapat diketahui meliputi dua hal, sebagai berikut: (1) menetapkan Pemilik Manfaat korporasi; dan (2) menyampaikan atau mendaftarkan Pemilik Manfaat dari korporasi kepada pihak yang berwenang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004358 | T93448 | T934482023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available