Text
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY) DAN (STUDI NOMOR 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.TK).
ABSTRAK Pada penulisan skripsi ini, penulis membuat abstrak yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Sby) dalam kasus ini dapat dilihat tindak pidana korupsi yang bermula dari kebijakan Pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus berdasarkan pada Peraturan Kepala Daerah atau Perkada tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Dalam hal evaluasi dan monitoring pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh penyelenggara negara ditemukan penyelewengan dan/atau korupsi dana bantuan sosial yang tergolong tindak pidana korupsi. Adapun pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat masalah dan menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TK dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dan bagaimana pertanggung jawaban pidana tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatife yang manatindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary-crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan ”secara biasa”, tetapi “dituntut cara-cara yang luar biasa” (extra ordinary enforcement), dalam putusannya terdakwa didakwa dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000.,- ( Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kata Kunci: Bantuan Sosial, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggung Jawaban Pidana, Pertimbangan Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004189 | T88329 | T883292023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available