Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PENENTUAN NILAI LIMIT LELANG HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET (STUDI PUTUSAN PERKARA NO. 1225 K/PDT/2021)
Perjanjian timbul karena kesepakatan dari kedua pihak, yang menimbulkan hak dan kewajiban. perjanjian yang sering ditemui yaitu perjanjian utang piutang. Subjek dari perjanjian utang piutang, kreditur dan debitur. Debitur dan kreditur tersebut sepakat, debitur memberikan jaminan sebagai penjamin pelunas utang yaitu jaminan hak tanggungan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Penulisan skripsi ini didasari pada perjanjian utang piutang debitur dan kreditur, debitur melakukan wanprestasi, lalu kreditur melelang dengan menentukan nilai limit rendah, debitur dirugikan lalu menggugat kreditur. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum bagi debitur terhadap penentunan nilai limit yang terlalu rendah dan apa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1225 K/PDT/2021. Penelitian ini menggunakan metode normatif, penarikan kesimpulan secara induktif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi debitur dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam mengatasi penetapan nilai limit yang rendah. Hasil dari penelitian, yaitu perlindungan preventif bagi debitur pada Pasal 20 ayat 2 UU HT dan perlindungan represif pada Pasal 49 PMK No. 27/2016, pertimbangan hakim ialah Debitur telah wanprestasi, sehingga tetap harus dilaksanakan lelang dengan nilai limit yang ditentukan oleh kreditur dan proses penetapan nilai limit sudah tepat, namun berdasarkan faktanya penentuan nilai limit tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001127 | T86119 | T861192022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available