Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PELAKU PERDAGANGAN ORANG TERHADAP ANAK PADA PUTUSAN NOMOR 108/Pid.Sus/2021/PN.Sit.
Human Trafficking yang diterjemahkan sebagai tindak pidana perdagangan manusia adalah tindak pidana yang susah dituntaskan. Sejumlah permasalahan ini seringkali berkaitan dengan berbagai kehidupan manusia. Human Trafficking ini pula mempunyai sejumlah jenis dan tingkat kejahatannya masing-masing. Tetapi perhatian akan tindak pidana ini seringkali difokuskan pada perempuan dan anak dibawah umur sebagai kelompok kaum rentan dalam pembicaraan ini (Women Trafficking). Terkait dengan masalah tersebut, Penelitian ini dilakukan dengan tujuan melihat lebih jelas pertanggung jawaban pidana dan Ratio Decidendi hakim dalah memutus perkara pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap anak dengan tujuan seksual komersial. Penelitian memakai metode penelitian Normatif yang menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) melalui putusan Nomor 108/Pid.sus/2021/PN.Sit. Penelitian ini kemudian menghasilkan data yang menjawab bagaimana pertanggung jawaban pidan adan Ratio Decidendi hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana perdagangan orang pada anak dengan tujuan seksual komersil.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004524 | T87417 | T874172023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available