Text
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN KARENA PEMBELAAN DIRI (Noodweer)(Studi Putusan Nomor 39/Pid.B/2019/PN.Prp)
ABSTRAK Tujuan nya dibuat Penulisan ini guna mengetahui bagaimana penerapan dari sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan karena suatu alasan pembelaan diri atau dalam bahasa hukum yaitu "Noodweer". Didalam pengaturannya, tindak pidana pembunuhan pada KUHP diatur sebagaimana penjelasan aturan-aturan bagaimana suatu perbuatan disebut sebagai tindak pidana pembunuhan. Penerapan sanksi pidana terhadap si terdakwa tindak pidana pembunuhan yang berupa sanksi kurungan atau penjara juga diatur sebagaimana didalam KUHP. Tetapi didalam hal ini KUHP masih belum mengatur secara tepat bagaimana seseorang itu yang melakukan tindakan hukum karena alasan pembelaan diri, sehingga didalam suatu persidangan atau kasus yang ada seperti yang penulis angkat, masih seperti "berat sebelah" walaupun hukum-hukum yang lainnya juga harus dijalankan sesuai yang sudah diatur sebelumnya. Guna mendapatkan hukum yang seimbang demi hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh setiap orang baik juga pada pelaku tindak pidana yang seperti pada kasus yang diangkat penulis, perlu metode yang tepat untuk mendapat hukum yang baik adil dan seimbang untuk semua orang, seperti menerbitkan aturan baru pada KUHP, perlunya pertimbangan hakim juga diperlukan dalam hal atau kasas seperti ini dimana si pelaku melakukan tindakan terpaksa yang mengakibatkan si korban kehilangan nyawa karena si terdakwa merasa terancam hak-hak nya karena perbuatan awal si korban. Diaharapkan dari metode tersebut dapat tercapai hukum yang seimbang dan adil bagi semua orang dan dapat memenuhi hak-hak bagi setiap orang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005865 | T73208 | T732082021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available