Text
BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN PADA SIBER ILEGAL KONTEN DALAM PROMOSI BERBAYAR INSTAGRAM
Skripsi ini berjudul “Berita Bohong Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Pada Siber Ilegal Konten Dalam Promosi Berbayar Instagram”, latar belakang penulisan skripsi ini yaitu banyak kasus berita bohong dan penipuan di Indonesia. Rumusan masalah yang penulis angkat dalam penulisan ini yakni 1. Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Cyber Illegal Contents Dalam Jasa Promosi Berbayar Di Instagram?, 2. Bagaimana Seorang Influencer Pada Media Sosial untuk Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban Atas Informasi Sesat Yang Diberitakan Di Media Sosial?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan hakim memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis yang mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen pada transaksi elektronik, sesuai pasal 45A juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 dan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Kesimpulan yang penulis arik bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim telah memperhatikan seluruh aspek berkaitan dengan pokok perkara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002113 | T106428 | T1064282023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available