Text
PERALIHAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK TERHADAP AHLI WARIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN (KREDITUR PERORANGAN) STUDI PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2020
Sejak berlakuya Sistem Hak Tanggungan Elekronik (HT-el) Peralihan hak tanggungan elektronik terhadap ahli waris pemegang hak tanggungan (kreditur perorangan) tidak lagi dilakukan secara manual akan tetapi melalui Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan memahami bagaimana Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan (Kreditur Perorangan) sebelum dan sesudah berlakunya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020, mengidentifkasi kendala yang dihadapi ahli waris pemegang hak tanggungan (kreditur perorangan) dalam proses peralihan hak taggungan yang telah terintegrasi secara elektronik dan memberikan alternatif aturan hukum untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh ahli waris pemegang hak tanggungan (kreditur perorangan) dalam proses peralihan hak tanggungan yang telah terintegrasi secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan berdasarkan pendekatan berdasarkan undang-undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian terdapat perbedaan yang signifikan pada saat pendaftaran peralihan hak tanggungan sebelum dan sesudah berlakunya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020, kendala yang dihadapi ahli waris pada saat melakukan pendaftaran peralihan hak tanggungan yaitu harus memiliki akun pengguna kreditur perorangan agar bisa menjalankan sistem ini dan dalam sistem Hak Tangungan Elektronik (HT-el) tidak ditemukan pilihan untuk proses peralihan hak tanggungan sehingga terjadinya kekosongan peraturan hukum. Penulis merekomendasikan Seharusnya Pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera mengeluarkan peraturan tambahan mengenai Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), agar adanya kepastian hukum terhadap peralihan hak tanggungan. Namun sebelum adanya perubahan atas peraturan Menteri tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hendaknya tetap bisa melakukan proses peralihan hak tanggungan pemegang hak tanggungan (kreditur perorangan) dengan mengeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan yang berisikan khusus untuk peralihan hak tanggungan pemegang hak tanggungan (kreditur perorangan) ahli warisnya dapat melakukan proses peralihan hak tangungan dengan cara melakukan pendaftaran secara manual yaitu melakukan pencatatan langsung dibuku tanah hak tanggungan keatas nama ahli waris pemegang hak tanggungan (kreditur perorangan) tanpa melalui Sistem Hak Tanggungan Elektornik (HT-el).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003189 | T75151 | T751512022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available