Text
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PEMILIK CRYPTOCURRENCY TERHADAP KERUGIAN INVESTOR ASET KRIPTO I-COIN
Perkembangan di bidang ekonomi adalah berupa mata uang virtual yang disebut dengan Cryptocurrency. Dengan perubahan pembayaran dan investasi ke arah digital, hal ini menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan bagi siapapun. Maka dengan itu banyak dari para influencer dan artis yang menciptakan jenis Aset Kripto baru dan mempromosikan Aset Kripto tersebut ke masyarakat luas untuk diperdagangkan. Akan tetapi, Aset Kripto yang diciptakan dan ditawarkan itu menyebabkan kerugian yang besar bagi para investornya dikarenakan ketidak jelasan underlying asset dan pengawasan yang dilakukan terhadap penerbitan Aset Kripto. Rumusan Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pengaturan terhadap Cryptocurrency di Indonesia dan bagaimanakah pertanggungjawaban perdata pemilik cryptocurrency terhadap para investor aset kripto I-COIN yang mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pendekatan hukum perdata dalam mempertanggungjawabkan kerugian investor Aset Kripto I-COIN dari konsepsi perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sanksi yang diberikan terhadap perbuatan melanggar hukum akibat kerugian investor ini dapat dikenakan Pasal 48 dan Pasal 49 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang berupa pengembalian dana dan/atau menyerahkan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto kepada investor atau nasabah aset kripto yang telah membeli aset kriptonya tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004511 | T106329 | T1063292023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available