Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PEMENUHAN HAK KARYAWAN DALAM KEADAAN SULIT (HARDSHIP) PADA MASA PANDEMI COVID-19
Skripsi yang berjudul Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Terhadap Pemenuhan Hak Karyawan Dalam Keadaan Sulit (Hardship) Pada Masa Pandemi Covid-19 dilatar belakangi oleh dibuatnya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. Fenomena wabah Covid-19 di Indonesia berdampak sangat negatif terhadap produktifitas ketenagakerjaan dan melemahnya perekonomian Indonesia, sehingga banyak Perseroan Terbatas mengalami keadaan sulit atau Hardship. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana tanggung jawab hukum Perseroan Terbatas terhadap pemenuhan hak karyawan dalam keadaan sulit (Hardship) pada masa pandemi Covid-19 dan 2. Bagaimana Perseroan Terbatas yang mengalami keadaan sulit pada masa pandemi Covid-19 dapat atau tidak dijadikan alasan penundaan pemenuhan hak karyawan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan analitis (analytic approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Apabila perusahaan terbukti mengalami keadaan sulit pada masa pandemi Covid-19 maka harus dilakukan renegosiasi terkait perubahan besaran upah maupun cara pembayaran upah tersebut dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Perseroan Terbatas dan karyawan dan 2. Keaadaan sulit dapat dijadikan alasan sebagai penundaan pemenuhan hak karyawan namun bersifat fakultatif, yang harus didasari dengan kesepakatan antara karyawan dan Perseroan Terbatas. Kata Kunci: Hak Karyawan, Keadaan Sulit, Perusahaan, Tanggung Jawab Hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001020 | T87893 | T878932022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available