Text
KARAKTER HUKUM PERSERIKATAN PERDATA NOTARIS DAN IMPLIKASI KEKOSONGAN HUKUM PERATURAN PELAKSANANYA
Pengaturan Persekutuan Perdata Notaris (Persekutuan) menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan (UUJN-P) adalah didirikan menurut bentuk yang diatur oleh para Notaris pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 1618 KUHPerd, tetapi unsur-unsur ketentuan ini mengandung ketidakpastian hukum karena selain tidak terdapat pengaturan mengenai dalam bentuk apa sesuatu yang dimasukkan (inbreng) dalam Persekutuan, juga terkait dengan maksud membagi keuntungan, bertentangan norma mengenai honorarium Notaris, karena dalam pelaksanaan jabatannya, Notaris tidak mencari dan membagi keuntungan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, karakter hukum Persekutuan yang sesuai dengan pelaksanaan jabatan Notaris adalah, Persekutuan dipandang secara terbatas sebagai kantor bersama, yang mana masing-masing dari para Notaris memasukkan inbreng misalnya berupa biaya listrik, alat tulis kantor, sewa bangunan, dan tenaga kebersihan. Kesemuanya, dimanfaatkan untuk mengefisiensikan pengeluaran operasional dibandingkan apabila mendirikan kantor secara mandiri, bukan untuk mencari dan membagi keuntungan, tetapi terbatas kepada menerima manfaat dari inbreng tersebut. Implikasi kekosongan hukum peraturan pelaksana Persekutuan Perdata Notaris adalah ketidakpastian hukum karena ketentuan mengenai Persekutuan dalam UUJN-P menjadi multitafsir terkait bentuk inbreng apa yang dimasukkan dan perihal frasa “dengan maksud membagi keuntungan” yang bertentangan dengan pelaksanaan jabatan Notaris. Kebijakan hukumnya di masa mendatang, demi kepastian hukum, adalah dengan jalan menambah satu ayat dalam Persekutuan dalam UUNN perubahan berikutnya yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai dijalankannya jabatan Notaris dalam bentuk Persekutuan diatur dalam Peraturan Menteri. Selanjutnya, adalah dengan menambahkan penjelasan pasal, bahwa yang dimaksud dengan “Persekutuan Perdata” adalah kantor bersama Notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000021 | T87750 | T877502022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available