Text
PEMENUHAN HAK KOMPENSASI TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)
Skripsi ini ditulis dengan judul Pemenuhan Hak Kompensasi Terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking). Menurut data yang dikutip dari Trafficking in Persons Report 2022, Indonesia diturunkan menjadi Tier 2 Wacth List karena pemerintah tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk memberantas perdagangan manusia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hak kompensasi bagi korban perdagangan orang dalam undang-undang, mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberian hak kompensasi, serta kendala yang biasa ditemui dalam pemberian hak kompensasi bagi korban. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Tata cara perlindungan korban diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi. Selain mekanisme di dalam KUHAP, Tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi, retitusi, dan rehabilitasi diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitaasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Yang Berat. Upaya hukum bagi korban dalam mendapatkan kompensasi sudah diatur oleh LPSK disertai mekanisme guna mendapatkan hak-hak korban dengan cara pemberian kompensasi. Kata Kunci: Perdagangan, TPPO, Human Trafficking
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004461 | T105059 | T1050592023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available