Text
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PASAR MODAL TERHADAP KERUGIAN DARI PEMBERIAN REKOMENDASI SAHAM GRUP BERBAYAR
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya kerugian yang dialami oleh investor pasar modal yang menggunakan jasa penasihat investasi. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor pasar modal yang mendapat kerugian dari pemberian rekomendasi saham oleh Penasihat Investasi; dan 2. Bagaimana Tanggung Jawab Penasihat Investasi dalam memberikan rekomendasi saham. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Menganalisis bahan hukum dengan teknik analisis deskriptif. Hasil pembahasan penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum investor pasar modal diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang melaksanakan tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan 2. Penasihat Investasi memiliki tanggung jawab sebagai pelaku usaha jasa keuangan dan kegiatanya dilakukan berdasarkan persyaratan dan perizinan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001986 | T105932 | T1059322023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available