Text
PENJUALAN ORGAN TUBUH MANUSIA MELALUI TRANSAKSI JUAL BELI DI RUMAH SAKIT PEMERINTAH (Putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST)
Skripsi ini berjudul “Penjualan Organ Tubuh Manusia Melalui Transaksi Jual Beli Di Rumah Sakit Pemerintah pada (Putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST)”. kejadian tersebut dilatar belakangi karena adanya penjualan organ tubuh manusia yang dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ada di jakarta, adapun rumusan masalah yang penulis angkat adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Penjualan Organ Tubuh Manusia Pada (Putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST) dan Bagaimana Mekanisme Keterlibatan Rumah Sakit Dalam Melakukan Pembedahan Organ Tubuh Manusia Kepada Pasien Penerima Organ. Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim memutus pada putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST bahwa para terdakwa melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat 3 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kemudian rumah sakit sudah melakukan proses pembedahan sesuai dengan prosedur seperti prosedur administrasi dan prosedur operasi. Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan Masyarakat jangan terlalu mudah untuk menjual organ tubuhnya dan rumah sakit harus lebih ketat dalam melakukan persyaratan untuk melakukan transplantasi dan butuhnya ketegasan para penegak hukum. Kata Kunci: Kesehatan, Organ Manusia, Perdagangan Orang,RSUP,Sanksi Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004338 | T106958 | T1069582023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available