Text
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE NOMOR 63/PID.B/2021/PN SKM)
Penyelesaian perkara tindak pidana ringan seperti penganiayaan yang terjadi di Aceh telah banyak diselesaikan melalui peradilan adatnya. Hal ini menjadikan kedudukan hukum adat dinilai memiliki peran dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 serta menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam penganiayaan ringan dalam Putusan Nomor 63/Pid.B/2021/Pn Skm. Skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang didukung oleh bahan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang kemudian data dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 diselesaikan secara bertahap yang sebisa mungkin diselesaikan terlebih dahulu di peradilan adat gampong. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Adat Aceh, Keadilan Restoratif
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005941 | T129480 | T1294802023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available