Text
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU KELAS 1B
ABSTRAK Notaris wajib membaca akta di hadapan para penghadap dalam artian penghadap harus dating menghadap Notaris. Sebaliknya, tanpa kehadiran para penghadap tetapi Notaris masih membuat akta, maka akan membawa akibat hukum bagi Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pednekatan teori, dan pendekatan kasus, dengan sumber bahan penelitian yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertimbangan hukum Hakim terkait pembuatan akta tanpa kehadiran penghadap menurut Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Smn didasarkan pada keseuaian fakta-fakta hukum dengan kesimpulan bahwa para penghadap tidak pernah menghadap kepada terdakwa sedangkan terdakwa tetap membuat akta, sehingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat otentik dan dijatuhi pidana penjara. Tetapi, terdakwa seharusnya dipidana penjara lebih berat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan tindak pidana yang serupa terkait akta autentik. Akibat hukum terhadap Notaris yang membuat akta tanpa kehadiran penghadap dari aspek hukum pidana adalah dijatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik. Dari aspek hukum perdata, berakibat hukum terhadap potensi gugatan perdata dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum dengan tuntutan mengganti kerugian. Sedangkan dari aspek kode etik Notaris, terdakwa berpotensi diberhentikan secara langsung oleh Menteri dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, selama terdakwa belum memasuki masa pensiun (mengakhiri jabatan Notaris). Kata Kunci : Akta; Kehadiran Penghadap; Notaris; Pemalsuan Surat Autentik. Pembimbing I, Pembimbing II, Dr. Hj. Annalisa Yahanan, S.H., M.Hum. H. Kms. Abdullah Hamid, S.H., S.Pn., M.H. NIP. 196210251987032002 Mengetahui : Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. NIP. 196606171990011001
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003628 | T106781 | T1067812023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available