Text
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BANK TERHADAP HILANGNYA AGUNAN NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 16/PDT.G.S./2021/PN.PLG)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus hilangnya agunan nasabah dalam perjanjian kredit, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip prinsip kehati-hatian bank. Penelitian ini membahas mengenai Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 16/Pdt.G.S./2021/PN.Plg? dan Bagaimana pertanggungjawaban perdata bank terhadap hilangnya agunan nasabah dalam perjanjian kredit?. Penelitian ini merupaka penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini adalah putusan hakim sebelum keberatan yang menyatakan gugatan NO karena penggugat lebih dulu melapor ke polisi terhadap kasus yang sama nadalah tidak beralasan hukum sebab perkara pidana tidak dapat menunda perkara perdata sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Putusan hakim keberatan yang memenangkan penggugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Bank harus bertanggungjawab berupa pemberian ganti kerugian dikarenakan adanya kerugian yang disebabkan oleh hilangnya agunan milik nasabah dalam perjanjian kredit. Kesimpulan dari penelitian ini adalah laporan polisi tidak bisa menunda perkara perdata sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan putusan majelis hakim yang menangani keberatan terhadap Putusan Nomor 16/Pdt.G.S./2021/PN.Plg membatalkan putusan hakim tingkat pertama telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bank wajib bertanggung jawab berupa penggantian kerugian yang timbul atas kesalahan yang dilakukan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001807 | T104676 | T1046762023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available