Text
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PELAKSANAAN TRADISI TEPUNG TAWAR PADA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKELAHIAN (BEGOCOAN) DI MASYARAKAT DESA SUGIH WARAS OGAN KOMERING ILIR
Pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi pembuka jalan bagi masyarakat adat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang terjadi dengan menggunakan hukum adat yang berlaku di daerahnya sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan memanfaatkan prinsip hukum Restorative Justice sehingga tidak lagi diselesaikan melalui proses peradilan formal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan proses hukum Restorative Justice selama dilaksanakannya Tradisi Tepung Tawar sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana perkelahian yang diterapkan oleh masyarakat desa Sugih Waras OKI serta mengetahui hambatan yang terjadi saat pelaksanaan Tradisi Tepung Tawar untuk menyelesaikan perkara begocoan di desa Sugih Waras. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan Restorative Justice memiliki persamaan nilai dengan tradisi Tepung Tawar yaitu tidak bermaksud menunjukkan hukuman apa yang harus dijatuhkan bila terjadi pelanggaran, tapi yang menjadi tujuannya adalah memulihkan kembali hukum yang pincang sebagai akibat terjadinya pelanggaran, sehingga tradisi adat ini dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang tentunya sesuai dengan pemberlakuan hukum Nasional Indonesia. Kata Kunci : Hukum Pidana Adat, Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya, Restorative Justice, Tradisi Tepung Tawar, Perkelahian, Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002372 | T95138 | T951382023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available