Text
PELAKSANAAN FUNGSI MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan alat tambahan yang digunakan DPR RI untuk melindungi kehormatan, nama baik, dan martabat anggotanya. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Sidang Majelis Kehormatan Dewan memuat ketentuan yang mengatur tata cara MKD. Anggota DPR harus memiliki moral dan nilai-nilai yang mewakili negara yang berbudaya untuk menegakkan legitimasi kekuasaan rakyat. Namun nyatanya, ada anggota DPR yang tidak jujur yang bertindak tidak etis, mencemarkan nama baik dan kepercayaan masyarakat. Alhasil, MKD kini menjadi instrumen pelengkap DPR untuk meningkatkan nama baik DPR di mata masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan berikut dibahas dalam tesis ini: (1) Apa tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas Dewan Kehormatan Dewan? (2) Bagaimana penguatan kelembagaan MK? Kajian ini bersifat normatif dan menggunakan metodologi studi pustaka untuk menarik informasi dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum lainnya. Temuan analisis studi ini menunjukkan adanya tantangan dalam pelaksanaan fungsi MKD, antara lain inkonsistensi lintas pasal, terminologi “pengadilan”, dan tindak lanjut pengaduan. Persyaratan untuk memulai persidangan dapat dijelaskan, kemampuan MKD untuk membentuk panel persidangan dan membuat penilaian dalam kasus-kasus individual dapat ditingkatkan, dan kemandirian kelembagaan MKD dapat diperkuat semuanya. Kata kunci : Mahkamah Kehormatan Dewan, Dewan Perwakilan Rakyat, Kode Etik
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2307001288 | T91217 | T912172022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available