Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PELAKU PELECEHAN SEKSUAL PENGIDAP FETISHISTIC DISORDER.
Skripsi dengan judul “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Pelaku Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder”. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu bagaimana ratio decidendi terhadap pelaku pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder pada putusan nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby dan bagaimana kedudukan Pasal 44 KUHP perihal sakit jiwa pada saat melakukan tindak pidana sebagai dasar penghapus kemampuan bertanggungjawab pelaku pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ratio decidendi ditinjau dalam memutus perkara pelaku pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder dalam putusan nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby serta untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan Pasal 44 KUHP perihal sakit jiwa pada saat melakukan tindak pidana sebagai dasar penghapus kemampuan bertanggungjawab pelaku pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hakim dalam memutus suatu perkara haruslah benar-benar yakin. Sesuai dengan asas In Dubio Pro Reo, jika hakim ragu, maka harus diputuskan bebas atau lepas. Jika dikaitkan dengan dasar penghapus pidana, berdasarkan Pasal 44 KUHP pelaku pengidap gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Kata Kunci : Ratio Decidendi, Pelecehan Seksual, Fetishistic Disorder
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002121 | T106511 | T1065112023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available