Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PRAKTIK MONEY POLITIC
Judul skripsi “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Dalam Praktik Money Politic (Studi Putusan : Nomor 155/Pid.Sus/2019/Pn.Psp).” Permasalahan dalam skripsi ini dituangkan dalam dua rumusan masalah, yang pada intinya mempertanyakan mengenai pertanggungjawaban pidana dan penerapan teori deelneming terhadap pelaku tindak pidana pemilu dalam praktik money politic dengan ruang lingkup Putusan Hakim Nomor: 155/Pid.Sus/2019/PN.Psp. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian skripsi ini menjelaskan mengenai kesimpulan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemilu dalam praktik money politic berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan analisis melalui Putusan Hakim Nomor: 155/Pid.Sus/2019/PN.Psp, yang mana berdasarkan fakta-fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum maka majelis hakim berkeyakinan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana politik uang. Selanjutnya, pada Putusan Hakim Nomor: 155/Pid.Sus/2019/PN.Psp juga disertai unsur penyertaan atau deelneming, yang mana menurut keyakinan hakim para terdakwa dianggap sebagai “orang yang turut serta dalam melakukan tindak pidana” atau medeplagen. Sehingga, akibat perbuatannya para terdakwa dipidana dengan melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kata Kunci: Money Politic, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Pemilu,
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001694 | T91879 | T918792023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available