Text
PEMENUHAN HAK-HAK PELAKU USAHA PAKAIAN YANG MENGALAMI PEMBATALAN SEPIHAK OLEH KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE ORDER (PO) (Studi Kasus di Outfit of The Day Kay)
Judul Skripsi : Pemenuhan Hak-hak Pelaku Usaha Pakaian Yang Mengalami Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam Jual Beli Online Dengan Sistem Pre Order (PO) (Studi Kasus Di Outfit of The Day Kay) Aktivitas jual beli antara penjual dan pembeli, di dalamnya sudah banyak sistem dan metode jual beli yang dilakukan. Terdapat beberapa sistem dan metode jual beli di antaranya yaitu jual beli secara online, offline, cash on delivery (COD), dan pre order (PO). Berbagai macamnya aktivitas jual beli ini juga menimbulkan dampak positif maupun negatif baik bagi penjual maupun pembeli. Salah satu dampak positifnya yaitu memudahkan aktivitas jual beli, dan salah satu dampak negatifnya yaitu terjadinya pembatalan sepihak sehingga menyebabkan wanprestasi. Maka dalam hal ini, penulis akan berfokus terhadap penelitian mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha pakaian yang mengalami pembatalan sepihak oleh konsumen dan proses penyelesaian sengketanya, studi kasus di Ootd kay. Hasil dari penelitian ini, didapatkan bahwa bentuk�bentuk pemenuhan hak-hak pelaku usaha yang mengalami pembatalan sepihak dari konsumen yang mengakibatkan wanprestasi, yaitu dibentuknya pengaturan hak-hak dan kewajiban pelaku usaha beserta konsumen yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan wanprestasi karena pembatalan sepihak oleh konsumen yang menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha, dengan hukuman yang tercantum dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUH Perdata. Pelaku usaha dapat menempuh penyelesaian sengketa dengan dua cara, yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, maka mengacu terhadap ketentuan peradilan umum, sebagaimana Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka pelaku usaha dapat mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana Pasal 49 UU Perlindungan Konsumen, atau pelaku usaha juga bisa melalui jalur mediasi dengan bermusyawarah untuk mecapai kesepakatan. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Pembatalan Sepihak, Pemenuhan Hak-hak, Penyelesaian Sengketa
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003077 | T93105 | T931052023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available