Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA PADA AKUN SOSIAL MEDIA (STUDI PUTUSAN NO. 409/PID.SUS/2019/PN BGL DAN PUTUSAN NO. 7/PID.SUS/2021/PN MLN)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Data Pada Akun Sosial Media (Studi Putusan No.409/Pid.sus/2019/PN.BGL dan Putusan No.7/Pid.sus/2021/PN.Mln)”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana juga Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman tindak pidana pada studi Putusan NO.409/PID.SUS/2019/PN BGL dan Putusan NO. 7/PID.SUS/2021/PN MLN. Pada penulisan skripsi ini, Permasalahan yang dibahas Pertama, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pada Putusan NO.409/PID/2019/PN.Bgl dan putusan NO.7/Pid.Sus/2021/PN.Mln. Kedua, apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada Putusan No.409/Pid.Sus/2019/PN.Bgl dan Putusan No.7/Pid.Sus/2021/PN.Mln. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui metode normatif, Teknik pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach). Dalam putusan No.409/Pid.sus/2019/PN.Bgl, terdakwa Febi melakukan pembuatan akun yang seolah-olah Facebook milik Kapolda Bengkulu. Dengan akun tersebut, terdakwa menjanjikan korban dapat meluluskannya dalam tes kepolisian. Di Putusan lainnya, Putusan No.7/Pid.sus/2021/PN.Mln, terdakwa Indra membuat sebuah akun Sosial media. Akun yang dibuat ialah akun MiChat dengan nama Korban Puspawaty. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat akun sosial media bukan atas namanya sendiri atau akun palsu
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001378 | T88730 | T887302022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available