The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERTIMBANGAN HAKIM PADA KASUS PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP WARGA SIPIL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 55-K/PM I-04/AD/VIII/2021 dan PUTUSAN NOMOR : 67-K/PM I-04/AL/VII/2022)

Text

PERTIMBANGAN HAKIM PADA KASUS PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP WARGA SIPIL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 55-K/PM I-04/AD/VIII/2021 dan PUTUSAN NOMOR : 67-K/PM I-04/AL/VII/2022)

Syafiqi, Anansya Sulthan - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Pada Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Tentara Nasional Indonesia Terhadap Warga Sipil (Studi Putusan Nomor : 55-K/Pm I-04/Ad/Viii/2021 dan Putusan Nomor : 67-K/Pm I-04/Al/Vii/2022)”. Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim terhadap tentara nasional indonesia pelaku tindak pidana penganiayaan kepada warga sipil, dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan oleh oknum tni kepada warga sipil dalam Putusan Nomor : 55-K/PM I-04/AD/VIII/2021 dan Putusan Nomor : 67-K/PM I-04/AL/VII/2022. 2. Apakah penjatuhan pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tni kepada warga sipil pada Putusan Nomor : 55-K/PM I-04/AD/VIII/2021 dan Putusan Nomor : 67-K/PM I-04/AL/VII/2022 telah sesuai dengan asas keadilan dan asas kepentingan militer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor : 55-K/PM I-04/AD/VIII/2021 dan Putusan Nomor : 67-K/PM I-04/AL/VII/2022 secara yuridis mendasar pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, hakim dalam memutuskan perkara memerlukan 2 alat bukti untuk memperoleh keyakinan hakim dalam kedua putusan ini yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta barang bukti. Dan penjatuhan pidana dalam tindak pidana dalam putusan tersebut telah sesuai dengan asas keadilan dan asas kepentingan militer yang berlaku. Kata Kunci : Penganiayaan, Asas Keadilan, Asas Kepentingan Militer, Pembuktian.


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2307004477T106498T1064982023Central Library (Referens)Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1064982023
Publisher
Inderalaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2023
Collation
xii, 105 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
345.070 7
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Ilmu Hukum
Sidang Pidana, Prosedur Pengadilan Pidana
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
SEPTA
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search