Text
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DOKTER DAN RUMAH SAKIT ATAS TINDAKAN OPERASI CAESAR YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PASIEN (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1001 K/PDT/2017)
Tanggung jawab hukum dokter kepada pasien tidak terlepas dari sebuah tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien. Tindakan dokter dapat dipersalahkan ketika adanya kelalaian atau kesalahan berupa perbuatan melanggar hukum atau wanprestasi. Tanggung jawab hukum yang pasif oleh dokter mengindikasikan bahwa adanya penerapan hukum yang tidak tegas dan menurunkan harkat dan martabat seseorang sebagai pasien. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang ingin dibahas adalah bagaimana pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/PDT/2017 dan pertanggungjawaban hukum perdata akibat tindakan kedokteran yang merugikan orang lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan melalui undang-undang (statute approach) dan pendekatan melalui kasus (case approach). Pada hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung menilai bahwa pertimbangan pada Putusan tingkat pertama telah salah karena berlandaskan pada pembatalan Surat Keputusan MKDKI yang dibatalkan oleh PTUN Jakarta yang tentu tidak sesuai dengan sifat hakim yang mandiri dan merdeka tanpa pengaruh pihak lain dan tidak memperhatikan fakta yang terjadi. Begitu pula dengan tanggung jawab dokter kepada pasien akibat dari tindakannya yang berupa perbuatan melanggar hukum, dapat diberlakukan dengan cara ganti rugi kepada korban yang merasa dirugikan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004510 | T105935 | T1059352023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available