Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Faktur Pajak Fiktif, Tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif seringkali dilakukan oleh korporasi seperti halnya korporasi PT. GSG serta PT. SAP atas nama terdakwa The Tjoe Han yang diadili oleh pihak berwenang. Kedua kasus inilah yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini. Adapun rumusan masalah pada skripsi ini ialah mengenai Bagaimana pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif yang berorientasi pada kedua kasus tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dilakukan dengan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan, serta hakim melihat mengenai unsur-unsur tindak pidana yang terjadi, dan setiap unsur haruslah dapat terpenuhi yang dibantu dengan teori teori hukum pidana yang berkembang selanjutnya Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif dapat dilihat melalui teori unsur kesalahan dari Prof Moeljatno dan aturan melalui PERMA No. 13 Tahun 2016. Bahkan pada kasus PT. GSG saksi ahli mengemukakan bahwa teori vicarious liability selaras dengan PERMA tersebut, sedangkan pada kasus The TJoe Han hakim beranggapan bahwa penentuan kesalahan dapat dilihat dari unsur ‘setiap orang’ yang mencakup perseorangan dan badan hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001537 | T95672 | T956722023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available