Text
PRAKTIK TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMINJAMAN ENTITAS PERUSAHAAN LAIN SEBAGAI PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PUTUSAN NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2021/PN JMB)
Skripsi ini ditulis dengan judul Praktik Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pinjaman Entitas Perusahaan Lain Sebagai Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jmb. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar Ratio Decidendi dan bagaimana potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terutama dalam peminjaman entitas perusahaan lain. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini bertimbangan ratio decidendi bahwa telah terpenuhinya unsur delik tindak pidana yaitu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis dalam perkara ini yaitu dijatuhkan pidana yaitu hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) atau subsidair kurungan 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,578,095,667,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta Sembilan puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Kata Kunci: Pengadaan Barang dan Jasa, Ratio Decidendi, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000052 | T88039 | T880392022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available