Text
KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI SUMATERA SELATAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Skripsi ini berjudul “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol Di Sumatera Selatan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja”, melihat dalam konteks bagaimana penanggulangan tindak pidana oleh SatpolPP. SatpolPP merupakan aparat penegak peraturan daerah yang langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah. Salah satunya adalah penegakkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2019 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Berlkohol. Sehingga, SatpolPP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penanggulangan tindak pidana. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah kebijakan kriminal penanggulangan peredaran minuman beralkohol serta efektifitas hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang. Jenis penelitian ini ialah hukum empiris yakni dengan data primer dan didukung oleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan dari penelitian menunjukan bahwa upaya yang dilakukan oleh SatpolPP Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sarana penal dan non penal, dan kesadaran masyarakat di lingkup kota dalam hal ini dinilai sudah cukup baik hanya saja di beberapa daerah tertentu efektifitasnya dinilai masih kurang baik. Kata kunci: Efektifitas Hukum, Kebijakan Kriminal, Minol, SatpolPP
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004367 | T87227 | T872272022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available