Text
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PN PALEMBANG NOMOR 933/2020 TENTANG PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI
Skripsi ini berjudul ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PN PALEMBANG NOMOR 933/2020 TENTANG PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Apparat Penegak hukum di tuntut untuk menjalankan tugas sesuai dengan unsang-undang yang berujung dengan pemberian putusan dengan substansi berupa keadilan para pihak, akan tetapi di sisi lain ada di jumpai penegak hukum yang justru melakukan kejahatan yang membuat citra penegak hukum menjadi tercemar. Rumusan masalah yang penulis angkat yaitu: (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 933/Pid.B/2020/PN Plg tentang Penipuan yang dilakukan oleh anggota polri; dan (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak penipuan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusna PN Palembang No. 933/Pid.B/2020/PN Plg, sangat relevan dan tepat dengan amar putusan yang dijatuhan telah memuat Pertimbangan Hakim Yuridis dan Pertimbangan Hakim Non-Yuridis. Dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa tersangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan telah memenuhi seluruh unsur objektif dan unsur subjektif untuk dapat dinyatakan terdakwa melakukan Penipuan, terdakwa terbukti menggunakan rangkaian kebohongan yang menyebabkan kerugian materil terhadap korban.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000235 | T89182 | T891822023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available