Text
BESTUURSDWANG TERHADAP PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA PALEMBANG
Menurut data lapangan dari kasus pembongkaran bangunan liar yang tidak memiliki izin di Kota Palembang, terdapat 117 bangunan yang akan dibongkar dalam satu kecamatan secara bertahap. Setidaknya ada 8 kasus pembongkaran yang dilakukan selama 2 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak terjadi kasus pelanggaran terutama dalam kaitannya legalitas perizinan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga pemerintah menerapkan sanksi administrasi salah satunya yaitu paksaan pemerintah (bestuursdwang) sebagai bentuk dari tindak tegas dan upaya perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait bagaimana prosedur dalam penerapan bestuursdwang dan bagaimana pelaksanaannya terhadap Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan di Kota Palembang. Metode yang digunakan ialah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Prosedur dalam penerapan bestuursdwang terhadap pelanggaran izin mendirikan bangunan yaitu (1) melakukan penelitian, penyelidikan dan pemeriksaan; (2) diberikan surat peringatan secara bertahap, peringatan 1 & 2 diberikan selama 3 (tiga) hari, kemudian yang ke 3 diberikan oleh Walikota dengan batas waktu 7 (tujuh) hari; (3) eksekusi pembongkaran walaupun dalam pelaksanaannya masih kadang terjadi bentrok dan kesalahpahaman antara apparat dan masyarakat sekitar, akan tetapi secara umum pelaksanaan bestuursdwang terhadap Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan di Kota Palembang sendiri sudah sesuai dengan prosedur yang dikepalai oleh SatPol-PP Kota Palembang dan dapat dikatakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga gagasan dan rencana-rencana yang ingin dicapai oleh pemerintah dapat terlaksana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000420 | T88726 | T887262022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available