Text
IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Skripsi ini berjudul “IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU”. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: 1. Bagaimana implementasi prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 2. Apa faktor yang mempengaruhi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam menerapkan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dilaksanakan sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020. Peran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimulai ketika tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Adapun faktor pendukung Kejaksaan Lubuklinggau dalam melaksanakan keadilan restoratif adalah adanya payung hukum seperti PERJA Nomor 15 Tahun 2020 sebagai dasar penegakan hukum dalam pelaksanaan keadilan restoratif, dan adapun faktor penghambat yang dihadapi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam melaksanakan keadilan restoratif adalah masih kurangnya informasi dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai keadilan restoratif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000876 | T86170 | T861702022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available