Text
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019
ABSTRAK Pengertian fidusia berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ialah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Namun dalam realitanya kreditur sering tidak diperhatikan dan tidak jelas perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta akibat hukum kreditur terhadap kekuatan eksekutorial jika debitur wanprestasi dalam perjanjian jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap kreditur pasca putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tetap dapat menjalankan eksekusi dengan memenuhi syarat-syarat yang ada, dan juga apabila debitur terbukti wanprestasi maka kreditur dapat melakukan eksekusi sesuai dengan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Saran yang dapat penulis berikan adalah para pihak harus saling sepakat dan mengerti atas perjanjian yang diadakan diantara kedua pihak dan tidak boleh dilakukan perjanjian secara sepihak saja. Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Eksekusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005774 | T128432 | T1284322021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available