Text
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM NO.6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TJK DAN NO.43/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Tjk DALAM MENETAPKAN PUTUSAN PIDANA SUAP PADA PROYEK PUPR
Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan Putusan. Hakim No.6/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Tjk dan No.43/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn-Tjk Dalam Menetapkan Putusan Pidana Suap pada Proyek PUPR. Penelitian dilakukan dengan metode normatif disertai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Dan dianlisis dengan analisis konten serta ditarik kesimpulan secara deduktif, yang dari hasil penelitian kemudian didapat kesimpulan bahwa dari kedua putusan telah menerapkan hukum pidana materill terhadap pelaku tindak pidana Korupsi yang sesuai dengan unsur-unsur dalam dakwaan yang diberikan. Kemudian dalam menetapkan putusan, hakim akan memepertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan baik dari aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Disamping itu yang terpenting dalam putusan tindak pidana korupsi adalah Pidana Tambahan berupa pengembalian uang pengganti dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan Negara. Kata Kunci : Perbandingan, Pertimbangan Hakim, Pidana Suap, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002347 | T95198 | T951982023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available