Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ( Studi Putusan No. 263/Pid.B//2019/Pn.Bta dan Putusan No. 51/Pid.B/2019/Pn.Mpw)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan No. 263/Pid.B//2019/Pn.Bta dan Putusan No. 51/Pid.B/2019/Pn.Mpw)”. Pada Umumnya seseorang melakukan kejahatan didasarkan pada kesengajaan, akan tetapi perbuatan tidak disengaja atau kealpaan yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan kematian orang lain sehingga perbuatan tersebut dapat dipidana, dasar motivasi pelaku tindak pidana yang merugikan orang lain tersebut juga haruslah diketahui apakah murni sebuah kealpaan atau memang ada niat merugikan orang lain, hal tersebutlah yang melatar belakangi penulisan penelitian ini. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku kealpaan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan normatif dengan data sekunder yaitu menggunakan data bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa pada kedua putusan tersebut sudah benar sesuai dengan UU yang berlaku yaitu Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian. Pertimbangan Hakim terhadap Pelaku tindak pidana Kealpaan yang menyebabkan kematian dalam Putusan No. 263/Pid.B/2019/Pn.Bta terbilang adil dengan mempertimbangkan dari segi yuridis maupun non-yuridis yang mana secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa telah melanggar Pasal 359 KUHP dan dijatuhkan pidana selama 2 tahun penjara sedangkan pada Putusan No. 51/Pid.B/2019/Pn.Mpw, penulis berpendapat bahwa harusnya hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa hakim harus mempertimbangkan faktor non-yuridis pula sehingga tidak sepatutnya terdakwa dijatuhkan sanksi penjara maksimal selama 5 tahun berdasarkan pasal 359 KUHP yang dilanggar terdakwa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kealpaan, Yang Menyebabkan Kematian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000041 | T88106 | T881062022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available