Text
AKIBAT HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI OLEH NASABAH BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Plg)
Penelitian ini dilatarbelakangi untuk menjaga hubungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang secara kontraktual diwajibkan dalam perjanjian kredit bank dimana pelaksanaan kredit dalam industri perbankan terikat dan dibatasi oleh perjanjian kredit yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk merespon hal ini, penulis melakukan penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 20/PDT.G/2021/PN PLG dimana tergugat melakukan wanprestasi atau dikenal juga ingkar janji karena nominal pembayaran yang dibayar oleh tergugat pada penggugat, tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya dibayar/disetor berdasarkan perjanjian kredit dan surat aksep. Tujuan yang akan dicapai penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur Bank Perkreditan Rakyat pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PDT.G/2021/PN PLG dan mengetahui akibat hukum serta pertanggung jawaban yang timbul atas perbuatan wanpretasi yang dilakukan pada putusan ini. Penulis menggunakan analisis hukum secara yuridis normatif dengan metode kualitatif terhadap studi putusan pengadilan dan literatur tentang data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa benar tergugat melakukan wanprestasi yaitu dalam bentuk melaksanakan prestasinya tetapi tidak sesuai dengan nominal dan waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan ia diharuskan untuk mengganti rugi semua biaya yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Perbankan, Perjanjian, Kredit, Wanprestasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307002227 | T91916 | T919162023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available