Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG YANG BERITIKAD BAIK TERHADAP LELANG ASET HAK TANGGUNGAN YANG DI GUGAT OLEH DEBITUR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 K/Pdt/2021)
Pemenang lelang dapat dikatakan sebagai pemenang yang beritikad baik apabila telah mengikuti prosedur serta tata cara yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pokok permasalahan pada skripsi ini didasari dari adanya gugatan yang diajukan oleh pihak debitur terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak salah satunya ialah pemenang lelang. Adapun rumusan masalah pada skripsi ini ialah membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenang lelang yang beritikad baik serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Pdt/2021 yang menyatakan bahwa pemenang lelang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui pendekatan Perundang-undangan dan kasus. Hasil dari penelitian ini ialah pemenang lelang mendapatkan perlindungan hukum secara preventif yang terdapat pada Pasal 42 Vendu Reglement dan Pasal 25 PMK 213/PMK.06/2020. Selain itu pemenang lelang juga mendapatkan perlindungan hukum secara represif yang terdapat pada Pasal 200 HIR dan Pasal 13 PMK 213/PMK.06/2020. Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Pdt/2021 menyatakan bahwa lelang yang telah dilakukan sah dan menyatakan bahwa pemenang lelang merupakan pemenang yang beritikad baik serta menyatakan bahwa pemenang lelang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001124 | T86150 | T861502022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available