Text
MODUS CARDING DALAM PERETASAN DATA KARTU KREDIT MELALUI PERSEBARAN LINK PALSU PADA PUTUSAN NOMOR 650/PID.SUS/2019/PN. JMR DAN PUTUSAN NOMOR 2205/PID.SUS/2021/PN. SBY
SKRIPSI INI BERJUDUL "MODUS CARDING DALAM PERETASAN DATA KARTU KREDIT MELALUI PERSEBARAN LINK PALSU PADA PUTUSAN NOMOR 650/PID.SUS/2019.PN. JMR DAN PUTUSAN NOMOR 2205/PID.SUS/2021/PN. SBY". RUMUSAN MASALAH YANG DIBAHAS DALAM SKRIPSI INI ADALAH MENGENAI BAGAIMANA MODUS KEJAHATAN PELAKU CARDING DALAM PERETASAN DATA KARTU KREDIT MELALUI PERSEBARAN LINK PALSU DAN BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU CARDING DALAM PERETASAN DATA KARTU KREDIT MELALUI PERSEBARAN LINK PALSU PADA PUTUSAN NOMOR 650/PID.SUS/2019/PN. JMR DAN PUTUSAN NOMOR 2205/PID.SUS/2021/PN. SBY. PENELITIAN INI MERUPAKAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN DALAM PENGUMPULAN DATA PENULIS MELAKUKAN PENELITIAN KEPUSTAKAAN (LIBRARY RESEARCH). KEMUDIAN PENDEKATAN PENELITIAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTE APPROACH) DAN PENDEKATAN KASUS (CASE APPROACH). MODUS KEJAHATAN PELAKU CARDING ADALAH DENGAN MELAKUKAN SPAMMING, PHISHING, DAN MEMBELI DATA DARI PIHAK LAIN. SETELAH DATA KARTU KREDIT TERKUMPUL, PELAKU MELAKUKAN CARDING (PEMBELANJAAN SECARA ONLINE). BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ADALAH PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG MENJERAT PELAKU, YAITU PASAL 30 AYAT (2) JO PASAL 46 AYAT (2) UU ITE DAN PASAL 32 AYAT (2) JO PASAL 48 AYAT (2) UU ITE JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP. DENGAN ADANYA UU PDP, DIHARAPKAN TINDAKAN PENGUMPULAN DAN PEMROSESAN DATA PRIBADI MILIK ORANG LAIN DAPAT DITINDAK SECARA TEGAS, ATAU BAHKAN DAPAT DICEGAH AGAR TINDAK PIDANA CARDING TIDAK DAPAT DILAKUKAN.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001186 | T88344 | T883442023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available