Text
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PUTUSAN NOMOR: 388/PID.SUS/2021/PN PLG)
Penulisan skripsi ini berjudul Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Putusan Nomor : 388/PID.SUS/2021/PN PLG) . Yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini adalah banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap Anak . Permasalahan yang penulis angkat disini untuk melihat serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak serta melihat penerapan dari teori pemidanaan terhadap putusan Nomor :388/PID.SUS/2021/PN PLG. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa didalam memutus suatu perkara hakim mempertimbangkan unsur yuridis dan non- yuridis dimana terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara, hakim telah mempertimbangkan seluruh unsur yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan sesuai dengan teori pertimbangan hakim. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Nomor : 388/PID.SUS/2021/PN PLG. Dilihat dari teori Pemidanaan telah menerapkan teori Gabungan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001002 | T87518 | T875182023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available