Text
KEDUDUKAN SAKSI ANAK PADA PROSES PERSIDANGAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN NOMOR 57/Pid.Sus/2022/PN Plg DAN PUTUSAN NOMOR 1050/Pid.Sus/2021/PN Plg)
Skripsi ini berjudul “Kedudukan Saksi Anak Pada Proses Persidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Plg dan Putusan Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Plg)Persidangan Perkara pidana keterangan saksi sangatlah penting dalam pembuktian di proses persidangan yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Keterangan Saksi. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini 1.) Bagaimanakah kedudukan saksi anak pada proses persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Plg dan Putusan Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Plg)? 2.) Bagaimana perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Plg dan Putusan Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Plg)?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini didapatkan dari dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang bahwa anak dapat menjadi saksi dipersidangan tetapi jika anak tersebut belum berumur 15 tahun maka tidak dapat disumpah dalam persidangan sehingga hanya saja sebagai penguat keyakinan hakim dalam memutus perkara jika kesaksian bersesuaian dengan saksi yang disumpah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003124 | T106139 | T1061392023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available