Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEDOFILIA (Studi Putusan Nomor: 227/Pid.Sus/2019/PN Plp dan Putusan Nomor: 246/Pid.Sus/2020/PN.Jap)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pedofilia (Studi Putusan Nomor :227/Pid.Sus/2019/PN.Plp dan Putusan Nomor: 246/Pid.Sus/2020/PN.Jap)” Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Anak adalah sebuah anugerah yang dikaruniai oleh tuhan untuk kita jaga dan rawat, mereka adalah generasi penyambung bangsa untuk masa depan negara namun banyak nya tindak pidana atau kejahatan atau sering disebut dengan delik sudah dapat diperkirakan ada sejak adanya manusia, bahwa pertanggungjawaban pidana pedofilia dalam hukum pidana berdasarkan teori-teori pertanggungjawaban pidana menyatakan bahwa pedofilia ini memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu unsur mampu bertanggung jawab, unsur kesalahan dan unsur tidak ada alasan pemaaf, pedofilia hanyalah penyimpangan jiwa dimana memiliki kelainan orientasi seksual yang ditujukan terhadap anak- anak, sehingga pedofilia ini dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana pedofilia dalam hukum pidana berdasarkan teori hukum tentang pertanggungjawaban pidana menyatakan bahwa pedofilia ini dapat bertanggung jawab karena bukan merupakan penyakit jiwa maupun terganggu pertumbuhan jiwanya seperti alasan penghapusan pidana yang tercantum dalam Pasal 44 KUHP Serta sanski yang diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pedofilia, Anak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001709 | T88316 | T883162023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available