Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS KASUS ABORSI KORBAN PERKOSAAN (Analisis Putusan Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB)
Aborsi merupakan suatu upaya peniadaan janin yang masih hidup dari Rahim seorang ibu melalui campur tangan manusia dengan cara membunuhnya. Peniadaan dalam konteks ini yaitu pembunuhan atau pengakhiran hidup manusia sebelum waktunya. Dalam pembahasan penelitian ini penulis memfokuskan pada tindakan aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan. Perumusan masalah bagaimana ratio decidendi hakim terhadap perkara tindak pidana aborsi yang dilakukan seorang anak sekaligus korban perkosaan dalam putusan nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB dan apa yang melatar belakangi korban perkosaan dapat melakukan aborsi sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian ini normative dimana data berdasarkan pada sumber-sumber bahan pustaka dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus kemudian data dianalisis secara deskriptif analisis ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan analisis penulis putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup cermat dan efektif, karena terdakwa merupakan korban perkosaan yang masih dibawah umur. Rasa malu dan takut serta goncangan jiwa dan psikis yang dialami korban yang membuat ia melakukan tindak pidana aborsi. Perbuatan aborsi terdakwa dilakukan atas pengaruh daya paksa. Kata Kunci: Ratio Decidendi, Aborsi, Perkosaan, Putusan Lepas
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003218 | T91927 | T919272023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available