Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD) UNTUK PEMBAYARAN NONTUNAI DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN
Latar belakang yang mendasari penulisan skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Untuk Pembayaran Nontunai Dalam Transaksi Perdagangan” adalah adanya potensi kejahatan berupa penipuan, kebocoran data, dan sabotase dalam penyelenggaraan transaksi berbasis QR Code seperti QRIS yang rentan menimpa pengguna. Seperti kasus penipuan yang terjadi di negara China pada tahun 2017 yang menimbulkan kerugian sebesar US$13 juta atau sekitar Rp 188 miliar (kurs saat itu). Untuk itu perlindungan hukum terhadap pengguna menjadi aspek krusial demi terselenggaranya transaksi yang aman dan kondusif. Pada penelitian ini akan menganalisis terkait bagaimana hubungan hukum antara konsumen QRIS dengan Penjual dan Para Pihak (Bank Indonesia, Lembaga Switching, PJSP, Pengelola National Merchant Repository dan Merchant Aggregator) serta bentuk dan proses perlindungan hukum terhadap pengguna QRIS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara para pihak dengan pengguna QRIS terbagi menjadi hubungan hukum bersegi satu dan hubungan hukum bersegi dua didasarkan pada korelasi yang terjalin antara para pihak. Terdapat pula hubungan yang menempatkan pengguna QRIS hanya sebagai pihak ketiga, sebab tidak berkorelasi langsung dengan Pihak terkait. Perlindungan hukum terkait dapat berbentuk preventif dan represif. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001032 | T88782 | T887822023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available