Text
PELANGGARAN MEREK DALAM SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA GUDANG GARAM DAN GUDANG BARU (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022)
Indonesia menganut sistem Stelsel Konstitutif dalam hal pendaftaran merek, Stelsel Konstitutif ini menganut prinsip First to File dimana pemegang hak atas suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran merek. Pada pembahasan penelitian ini penulis membahas mengenai permasalahan pelanggaran merek akibat adanya itikad tidak baik. Perumusan masalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek gudang garam terkait dengan tindakan pelanggaran merek dan bagaimana pertimbangan hukum hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 427 K/Pdt.Sus-HKI/2022 terkait dengan adanya pelanggaran merek. Metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus kemudian dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Penelitian ini memberikan hasil bahwa perlindungan hukum terhadap merek adalah lemah karena masih adanya pelanggaran terhadap suatu merek dan dalam pertimbangan hukum yang diberikan hakim tersebut adalah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003569 | T105201 | T1052012023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available