Text
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEUANGAN PADA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DI SUMATERA SELATAN
Meningkatnya aktivitas bisnis menyebabkan konflik atau perselisihan dapat terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sektor jasa keuangan. Perselisihan bisnis biasanya mengakibatkan proses litigasi melalui pengadilan, dimana posisi para pihak bertentangan satu sama lain dan proses ini dapat memakan waktu yang lama. Proses penyelesaian sengketa secara litigasi tidak seefektif dulu dalam menyelesaikan sengketa bisnis, karena masyarakat sekarang lebih tertarik untuk menyelesaikan sengketanya dengan cepat. Skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum empiris, jenis data dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa keuangan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Sumatera Selatan telah berjalan efektif sejak tahun 2021 dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dengan success rate yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa melalui mediasi ini mencapai 70-80% dengan hasil sengketa berakhir damai dan tidak deadlock. Kepada PUJK dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan literasi di bidang sektor jasa keuangan. Terlebih pada masyarakat agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen di sektor jasa keuangan dapat terlindungi dan terjamin
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307001033 | T88790 | T887902023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available