Text
TINJAUAN HUKUM TENTANG PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 99 TAHUN 2012 MENGENAI PENETAPAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR BAGI TERPIDANA HUKUMAN DIATAS 5 TAHUN PADA KASUS NARKOTIKA
Justice Collaborator atau biasa disebut dengan Whistleblower adalah orang yang bekerjasama denggan aparatur hukum dengan cara memberikan informasi yang dikemas dalam bentuk kesaksian untuk digunakan dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan dimana orang tersebut bertindak sebagai salah satu pelaku dalam tindak pidana tersebut. tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan status Justice Collaborator bagi terpidana hukuman diatas 5 tahun pada kasus narkoba dan juga untuk mengetahui hak dan tanggung jawab dari Justice Collaborator itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka untuk mengemukakan aturan hukum, prinsip - prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik ilmu hukum. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwwasanya prosedur penetapan seorang pelaku atau tersangka narkotika hingga akhirnya menjadi pelaku Justice Collaborator telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, diantaranya adalah pemberian remisi, kesediaan untuk bekerjasama untuk membongkar perkara pidana yang dilakukan dengan ketentuan kurungan pidana sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana dan paling sediikit 9 bulan penjara. Serta hak dan tanggung jawab Justice Collaborator yang tertuang pada pasal dan 10A dalam Undang-Undang yang sama.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307005773 | T113353 | T1133532021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available