Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT SEBAGAI ALTERNATIF SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Skripsi ini berjudul: Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bersyarat Sebagai Alternatif Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat Nomor 101/Pid.B/2020/PN. Unh dan putusan Nomor 161/Pid.B/2021/PN. Lbo? 2. Apakah putusan Nomor 101/Pid.B/2020/PN. Unh dan putusan Nomor 161/Pid.B/2021/PN. Lbo dari hakim telah tepat dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan telah memenuhi asas keadilan bagi pelaku tindak pidana? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan pidana bersyarat dengan masa percobaan selama satu tahun sedangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto menjatuhkan pidana bersyarat dengan masa percobaan sepuluh bulan. Melalui penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penjatuhan pidana bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha dan Pengadilan Negeri Limboto telah tepat dan dilandasi dengan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penjatuhan pidana bersyarat oleh majelis hakim kepada pelaku tindak pidana telah mencerminkan nilai keadilan, karena tujuan pemidanaan harus dipandang sebagai sarana untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri serta mendidik pelaku tindak pidana dan bukan dipandang semata-mata untuk balas dendam. Kata Kunci: Penjatuhan pidana bersyarat, Pertimbangan Hakim, Keadilan
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
|---|---|---|---|---|
| 2307003627 | T106053 | T1060532023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available