Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AROMASEBAGAI MEREK (OLFACTORY MARKS) BERDASARKANUNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Merek menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Seiring berjalannya waktu, merek kini tak hanya sebatas tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Perkembangan lanjut ini dikenal sebagai merek non-tradisional. Merek non-tradisional terbagi menjadi dua yaitu merek non-tradisional visual dan merek non-tradisional non-visual. Aroma merupakan bagian dari merek non-tradisional non-visual yang telah diakui dan diberi perlindungan hukumnya oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Meskipun merek aroma telah diakui dan dilindungi oleh perjanjian internasional, merek aroma belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, mengarah pada standar yang terdapat dalam ketentuan hukum berlaku yaitu undang-undang. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis tentang aroma sebagai tanda merek di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta melihat perbandingan perlindungan yang diberikan oleh negara lain terhadap merek aroma jika dibandingkan dengan Indonesia. Hasil dari penelitian adalah aroma tidak dapat didaftarkan sebagai merek di Indonesia karena tidak memenuhi kategori barang yang dapat didaftarkan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara dari perspektif internasional tidak ada larangan dalam mendaftarkan aroma sebagai merek. Hal ini dilihat dari beberapa negara yang telah memberi perlindungan terhadap aroma merek. Indonesia belum memberi perlindungan terhadap aroma merek dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengutamakan terpenuhinya syarat tampilan secara grafis yang harus dimiliki oleh sebuah merek sebelum didaftarkan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Aroma.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T99792 | T1061102023 | Available |
No other version available