Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SELEBGRAM YANG MEMPROMOSIKAN PRODUK JUDI ONLINE PADA MEDIA INSTAGRAM (PUTUSAN NOMOR 907/PID.SUS/2022/PN.PLG)
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Produk Judi Online Pada Media Instagram Putusan Nomor 907/Pid.Sus/ 2022/Pn.Plg. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini ialah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap selebgram yang mempromosikan produk judi online pada media Instagram dan Pertanggungjawaban pidana selebgram yang mempromosikan produk judi online dalam putusan Hakim Nomor 907/Pid.Sus/ 2022/Pn.Plg. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan melakukan analisis bacaan bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberi hukuman terdakwa melalui beberapa pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis atau fakta yang ada di persidangan dan juga pertimbangan non yuridis yang memuat pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis dengan penjatuhan hukuman pidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pertanggungjawaban pidana berdasarkan kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan terbuktinya tindakan mendistribusikan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam hal ini terdakwa berperan sebagai orang turut serta melakukan (medeplegen) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci: Promosi, Judi Online, Pertanggungjawaban
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307003675 | T106842 | T1068422023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available