Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG BERTINDAK SEBAGAI MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE (PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2021/PN.CRP DAN PUTUSAN NOMOR 10/PID.SUS-ANAK/2022/PN PWT)
Pada era globalisasi seperti saat ini, praktik prostitusi tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga melibatkan anak dibawah umur bahkan sekaligus menjadi pelaku perdagangan orang dalam seks atau prostitusi atau juga biasa disebut dengan mucikari. Penelitian ini bertujuan mencari perihal, Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana mucikari prostitusi online dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Crp dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Pwt serta Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap pelaku anak yang bertindak sebagai mucikari prostitusi online dalam Putusan Nomor 5/Pid.SusAnak/2021/PN.Crp dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Pwt. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan serta menggunakan metode induktif dalam penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian penulis menilai bahwa terhadap pertimbangan hakim terhadap kesalahan yang didakwakan terhadap diri terdakwa sudah tepat dan terbukti. Ketiga unsur ada dalam tindakan pidana yang dilakukan terdakwa juga terpenuhi, oleh karena itu anak harus mempertangungjawabkan atas tindak pidana yang diperbuatnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000051 | T87454 | T874542023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available