Text
PENOLAKAN GUGATAN MEREK OLEH PENGADILAN NIAGA TERKAIT DENGAN SENGKETA MEREK GOTO (Analisis Putusan No. 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt. Pst)
Indonesia menganut sistem hukum merek First to File yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak untuk mempunyai merek tersebut. Pemegang hak atas merek diakui kepemilikannya apabila sudah mendaftarkan dan mematenkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Undang-Undang telah mengatur secara lengkap mengenai pendaftaran merek akan tetapi pada kenyataannya masih ada sengketa merek. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana alasan penolakan gugatan merek berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana penegakan hukum hakim terhadap penolakan gugatan merek GOTO berdasarkan putusan No. 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt. Pst. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang alasan penolakan gugatan merek dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap penolakan gugatan merek GOTO berdasarkan putusan No. 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt. Pst. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normative bersumber pada pendekatan perundang-undangan dan kasus kemudian dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulannya bersifat deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pendaftaran merek penting dilakukan agar terhindar dari sengketa atas kepemilikan merek dan dalam perkara yang digunakan sebagai penelitian ini menyimpulkan Pengadilan Niaga tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pendaftaran merek. Hal ini karena yang memiliki kewenangan diterima atau tidaknya pendaftaran merek yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307004315 | T104884 | T1048842023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available