Text
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ILEGAL (PUTUSAN NOMOR 348/PID/2021 PT DKI DAN PUTUSAN NOMOR 845/PID.B/2021 PN BKS
Investasi dikenal dengan penanaman modal, penanaman modal ini diatur di dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007. Maraknya investasi di era digital sekarang banyak juga terjadi penipuan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan illegal yang tidak terdaftar secara hukum. Penipuan ini diatur bab XXV dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rumusan masalah dalam skripsi ialah pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 348/PID/2021 PT DKI dan Putusan Nomor 845/Pid. B/2021/PN Bks. Diteliti dengan metode penelitian normatif. Di dalam Putusan Nomor 348/PID/2021 PT DKI itu hanya dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan dengan telah merugikan korban hingga milyaran serta kerja sama yaitu dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sedangkan di Putusan Nomor 845/Pid. B/2021/PN Bks dijerat pidana penjara 2 Tahun 6 Bulan dengan kerugian korban sekitar 50-90 jutaan dan kedua kasus tersebut sama halnya yaitu penipuan dengan modus investasi bodong tetapi kenapa Putusan Nomor 348/PID/2021 PT DKI yang merugikan milyaran serta kerja sama (deelneming) dengan bawahan tersebut pidananya lebih ringan daripada Putusan Nomor 845/Pid. B/2021/PN Bks
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2307000858 | T86610 | T866102023 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available